Syarat SPMB Prestasi

PERSYARATAN PENDAFTAR JALUR PMDK

  • Pendaftar Jalur PMDK adalah siswa semester V SMU/MA/sederajat  Jurusan IPA Yang Lulus Tahun Ajaran 2025/2026.
  • Berbadan Sehat dan Dapat Mengikuti Kegiatan Pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Jakarta II
  • Nilai  semua  mata pelajaran  Pengetahuan maupun Ketrampilan  Minimum 70 mulai semester 1 sampai 5
  • Nilai dimasukkan ke dalam akun pendaftaran
  • Nilai yang dimasukkan adalah Nilai Mata Pelajaran Wajib Bukan Nilai Mata Pelajaran Peminatan. Nilai tersebut  merupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan Dan Nilai Keterampilan Tiap Semester (Untuk Nilai Mata Pelajaran yang diwajibkan menunggu Pengumuman Resmi dalam bentuk Pdf dari Panitia SPMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II.

Contoh :

Mata pelajaran matematika wajib

Nilai pengetahuan : 80

Nilai ketrampilan : 85

Perhitungan rata-rata : 80+85  = 82.5

                                            2

Nilai yang di entry : 82.5

  • Upload berkas sesuai menu yang telah disediakan, berkas yang di upload berupa :
    • Fotocopy Bukti Prestasi (jika ada)                                                    
    • KTP/SIM/Kartu Pelajar                                                        
    • Foto Copy Raport Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
    • Surat Rekomendasi Kepala Sekolah
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

BAGI YANG SATUAN NILAI RAPORTNYA MENGGUNAKAN RANGE 1-4 HARAP DIKONVERSI KE NILAI DENGAN RANGE 0-100 BERDASARKAN KEPUTUSAN SEKOLAH MASING-MASING YANG DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL BASAH OLEH KEPALA SEKOLAH.

  • Persyaratan Tinggi Badan
  • Untuk Program Studi Diploma III Radiologi dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Teknologi Radiologi Pencitraan :

Wanita               : minimum 155 cm

Pria                      : minimum 160 cm

  • Untuk Program Studi Lainnya :

Wanita               : minimum 145 cm

Pria                      : minimum 145 cm

  • Tata Cara Pendaftaran Lainnya Bisa Dilihat Pada Pengumuman Saat Registrasi Online
  • Hal-Hal Yang Menyebabkan Peserta Gugur :
  1. Tidak memenuhi persyaratan sesuai diatas
  2. Tidak menepati jadwal dan aturan yang telah ditentukan.
  3. Format tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
  4. Memberikan data palsu.

Hasil kelulusan seleksi dibatalkan apabila calon yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian nasional (UN) yang diselenggarakan Kemendikbud RI.