Syarat SPMB Prestasi

Pesyaratan pendaftaran Jalur Prestasi

  • Pendaftar Jalur Prestasi adalah siswa kelas XII SMA/MA(IPA)/SMK (sesuai Prodi)  yang lulus Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Berbadan Sehat dan Dapat Mengikuti Kegiatan Pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Jakarta II
  • Prestasi Akademik : Nilai  semua  mata pelajaran  Pengetahuan maupun Ketrampilan  Minimum 75 mulai semester 1 sampai 5
  • Prestasi Non-Akademik : Seni, Olahraga, Keagamaan, Bahasa asing dll yang dapat dibuktikan.
  • Nilai dimasukkan ke dalam akun pendaftaran
  • Nilai yang dimasukkan adalah Nilai Mata Pelajaran Wajib Bukan Nilai Mata Pelajaran Peminatan. Nilai tersebut  merupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan Dan Nilai Keterampilan Tiap Semester (Untuk Nilai Mata Pelajaran yang diwajibkan menunggu Pengumuman Resmi dalam bentuk Pdf dari Panitia SPMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II.

Contoh mengisi nilai Prestasi Akademik Jika pada Raport mempunyai nilai Pengetahuan dan Keterampilan:

Mata pelajaran matematika wajib

Nilai pengetahuan : 80
Nilai keterampilan : 85
Perhitungan rata-rata : (80+85) : 2  = 82.5
Nilai yang di masukkan pada aplikasi SPMB : 82.5

  • Upload berkas sesuai menu yang telah disediakan, berkas yang di upload berupa :
    • Fotocopy Bukti Prestasi (jika ada)                                                    
    • KTP/SIM/Kartu Pelajar                                                        
    • Foto Copy Raport Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
    • Surat Rekomendasi Kepala Sekolah
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

BAGI YANG SATUAN NILAI RAPORTNYA MENGGUNAKAN RANGE 1-4 HARAP DIKONVERSI KE NILAI DENGAN RANGE 0-100 BERDASARKAN KEPUTUSAN SEKOLAH MASING-MASING YANG DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL BASAH OLEH KEPALA SEKOLAH.

  • Persyaratan Tinggi Badan
  • Untuk Program Studi Diploma III Radiologi dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Teknologi Radiologi Pencitraan :

Wanita               : minimum 150 cm
Pria                    : minimum 155 cm

Untuk Prodi lainnya tinggi badan minimal 145 cm
(*Hasil pengukuran tinggi badan yang berlaku adalah hasil pengukuran pada saat Uji Kesehatan).

  • Tata Cara Pendaftaran Lainnya Bisa Dilihat Pada Pengumuman Saat Registrasi Online
  • Hal-Hal Yang Menyebabkan Peserta Gugur :
  1. Tidak memenuhi persyaratan sesuai diatas
  2. Tidak menepati jadwal dan aturan yang telah ditentukan.
  3. Format tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
  4. Memberikan data palsu.

Hasil kelulusan seleksi dibatalkan apabila calon yang bersangkutan tidak lulus pada SMA/SMK Asal yang diselenggarakan Kemendikdasmen RI.


  1. Persyaratan Kelas Reguler
    1. Warga Negara Indonesia
    1. Pendaftar Jalur Prestasi adalah siswa kelas XII SMU/MA(IPA)/SMK (sesuai Prodi)  yang lulus Tahun Ajaran 2026/2027. Berikut daftar rincian SMK sesuai Program Studi :
Program StudiSMK
Diploma III Analisis Farmasi dan MakananSMK Kesehatan SMK Farmasi
Diploma III FarmasiSMK Kesehatan SMK Farmasi
Diploma III Teknik GigiSMK Dental Asisten SMK Kesehatan SMK Teknik
Diploma III GiziSMK Kesehatan SMK Jurusan Boga
Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika
Diploma III SanitasiSMK Kesehatan SMK Teknik
Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan
Diploma III RadiologiSMK Kesehatan SMK Teknik
Sarjana Terapan Teknologi Radiologi Pencitraan
Diploma III Teknologi Elektro-medisSMK Elektro SMK Informastika SMK Mesin  
Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektro-medis
  • Nilai pada raport minimal 75 (Tujuh puluh lima) untuk semua mata pelajaran (sejak semester I sampai dengan semester V
    • Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan untuk Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi.
    • Sehat jasmani dan rohani meliputi sehat fisik, tidak buta warna dan kondisi fisik tidak ada yang mengganggu tugas sebagai tenaga kesehatan, serta tidak hamil bagi perempuan (pemeriksaan dilakukan pada tahap uji Kesehatan)*
    • Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah untuk mengikuti SPMB Prestasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II Tahun Akademik 2026/2027.
    • Dinyatakan Lulus SMA/MA/SMK (bila sudah diterima), bila ternyata tidak Lulus SMA/MA/SMK maka dianggap GUGUR
    • Akreditasi sekolah minimal B, khusus untuk daerah Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)/Tertinggal Terdepan Terluar (3T) akreditasi sekolah minimal C
    • Melampirkan scan asli KTP/ Kartu Keluarga
  • Persyaratan Khusus
  • Prestasi Akademik
    • Memiliki nilai akademik minimal 75
    • Memiliki prestasi sebagai pemenang kompetisi ilmu pengetahuan (bidang akademik) minimal pada tingkat Kabupaten/Kota yang diperoleh selama berada pada jenjang SMA/MA/SMK dengan prestasi sebagai juara 1, 2, dan 3 atau penghargaan terbaik (dibuktikan dengan sertifikat/piagam/penghargaan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
  • Prestasi Minat dan Bakat
  • Prestasi Bahasa Inggris atau Bahasa Lainnya
  • Memiliki prestasi sebagai pemenang kompetisi bidang bahasa inggris/bahasa lainnya yang diraih minimal pada tingkat kabupaten selama berada pada jenjang SMA/MA/SMK sederajat sebagai juara 1, 2, dan 3 atau penghargaan terbaik (dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan dari instansi yang berwenang yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah) dan/atau memiliki sertifikat ujian TOEFL dengan minimal score 500 dan atau sertifikat bahasa lainnya.
  • Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima bersedia :
    • Mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa English Club,
    • Menjadi delegasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II untuk mengikuti perlombaan di tingkat provinsi, nasional dan internasional
  • Prestasi Hafidz/Hafidzah Al Qur’an
  • Hafal Al Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan surat keterangan dan atau sertifikat dari lembaga terkait/Kementerian Agama
  • Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima bersedia :
    • mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam
    • menjadi delegasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II untuk mengikuti perlombaan di tingkat provinsi, nasional dan internasional
    • menjaga dan meningkatkan kemampuan hafalan Al Quran
  • Prestasi Bidang Olahraga dan Seni
  • Memiliki prestasi sebagai pemenang kompetisi bidang Olahraga dan Seni yang diraih minimal pada tingkat kabupaten/kota selama berada pada jenjang SMA/MA/SMK sederajat sebagai juara 1, 2, dan 3 atau penghargaan terbaik (dibuktikan dengan sertifikat/piagam/ penghargaan dari instansi yang berwenang dilegalisir oleh Kepala Sekolah).
  • Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima bersedia:
    • Mengikuti unit kegiatan mahasiswa bidang olah raga atau seni terkait
    • menjadi delegasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II untuk mengikuti perlombaan di tingkat provinsi, nasional dan internasional
  • Prestasi Unggulan lainnya

Prestasi Unggulan Lainnya adalah kategori prestasi di luar prestasi akademik utama (seperti juara olimpiade atau nilai akademik tinggi) yang tetap menunjukkan keunggulan, kompetensi khusus, dan kontribusi nyata seseorang di bidang tertentu. Prestasi ini diakui karena mencerminkan potensi, karakter, dan keterampilan unggul yang relevan dengan dunia pendidikan, profesi, maupun pengabdian masyarakat. Dengan ruang lingkup sebagai berikut :

  1. Prestasi di Bidang Organisasi & Kepemimpinan : Ketua/pengurus OSIS, Pramuka, PMR, ketua panitia kegiatan, koordinator komunitas.
    1. Prestasi di Bidang Non-Akademik (Minat & Bakat) : Juara atau peserta terpilih olahraga dan seni, atlet/seniman perwakilan sekolah/daerah.
    1. Prestasi di Bidang Ilmiah & Inovasi Terapan : Karya tulis ilmiah, penelitian sederhana, prototipe, teknologi tepat guna, aplikasi sederhana.
    1. Prestasi di Bidang Keagamaan & Sosial : Pengurus kegiatan keagamaan, relawan sosial, kader kesehatan remaja.
    1. Prestasi Kewirausahaan & Kreativitas Mandiri : Pengelola usaha aktif, pengembang produk kreatif, inisiator kegiatan kewirausahaan.

Bukti Pendukung :

Prestasi unggulan lainnya harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sah dan dapat diverifikasi, antara lain:

  • Sertifikat atau piagam
  • Surat keterangan resmi dari sekolah/lembaga/instansi
  • Surat keputusan (SK) kepengurusan
  • Dokumentasi kegiatan
  • Rekomendasi tertulis dari pihak berwenang

Ketentuan Penilaian

  1. Prestasi unggulan lainnya bersifat nilai tambah dan tidak menggugurkan persyaratan akademik utama
  2. Penilaian dilakukan oleh panitia PMB sesuai pedoman yang berlaku

Panitia berwenang melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian akhir