Pengumuman Lulus Verifikasi Nilai Raport, SPMB Prestasi TA. 2025-2026

Berikut disampaikan Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas (Raport, Sertifikat/Piagam, Biodata dll) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Jalur Prestasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II Tahun Akademik 2025/2026.

Dimohon kepada para pendaftar yang dinyatakan lolos ke tahap Uji Kesehatan membaca pengumuman dengan teliti dan memperhatikan batas tanggal pengiriman berkas Uji Kesehatan.


Berkas Pengumuman dapat di unduh di bawah ini (klik tulisan biru):

Mohon di baca dan di pahami dengan teliti tata cara Uji Kesehatan pada pengumuman.

Berdasarkan Pengumuman NOMOR : KH.01.01/F.XXVI/2023/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Hasil Seleksi Verifikasi Raport Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II Tahun Akademik 2025/2026, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS Hasil Seleksi Verifikasi Raport dapat melaksanakan Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba tanggal 7 – 12 Maret 2025. Pelaksanaan Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba dilakukan secara mandiri pada Puskesmas/RS.Pemerintah/RS.Swasta/Poliklinik.
  2. Peserta wajib mengunduh Surat Pengantar Uji Kesehatan dan Formulir Pemeriksaan Kesehatan SPMB Jalur Prestasi TA 2025/2026 dari website Poltekkes Jakarta II www.pendaftaran.poltekkesjkt2.ac.id untuk dilampirkan pada saat melaksanakan Uji Kesehatan di Puskesmas/RS.Pemerintah/RS.Swasta/ Poliklinik.
  3. Biaya Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba disesuaikan dengan tarif yang berlaku di tempat tersebut dan ditanggung sendiri oleh peserta.
  4. Berkas hasil Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba yang terdiri dari :
    • Surat Pengantar Uji Kesehatan dan Formulir Hasil Pemeriksaan Kesehatan SPMB Jalur Prestasi TA 2025/2026 yang telah diisi, ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan distempel oleh Instansi Pemeriksa.
    • Hasil Pemeriksaan Uji Bebas Narkoba yang terdiri dari pemeriksaan Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat (BZO), Morphine (MOP) ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan distempel oleh Instansi Pemeriksa.
    • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang sudah ditandatangani dokter pemeriksa (Dokter Spesialis Mata) dan distempel oleh Instansi Pemeriksa.

Berkas asli dimasukkan dalam amplop coklat dengan mencantumkanpada bagian kiri atas amplop:       

Nama Peserta
Jurusan/Prodi Yang dipilih
Nomor Urut Pada Pengumuman Hasil Validasi Raport
Nomor Hp Aktif Pendaftar

Dikirim melalui jasa pengiriman Pos/Tiki/DHL/JNE/Transportasi Online dll yang mempunyai bukti resi pengiriman, ditujukan  ke :

BERKAS HASIL UJI KESEHATAN DAN UJI BEBAS NARKOBA
Panitia SPMB  JALUR PRESTASI TA 2025/2026
Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta II
Jalan Hang Jebat III/F3
Kelurahan Gunung
Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12120

  1. Peserta Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba agar mempertimbangkan jarak dan waktu pengiriman dokumen Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba. Dokumen dikirim pada Panitia PMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II paling lambat tanggal 12 Maret 2025 (Tanggal batas waktu terakhir yang tercantum dalam resi pengiriman)
  2. Peserta yang  TIDAK MELAKSANAKAN Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkobaatau TIDAK MENGIRIMKAN Hasil Uji Kesehatan Sesuai Format Formulir Yang Ditentukan dan Tidak Sesuai Dengan Waktu Yang Telah Ditetapkan dinyatakan GUGUR.
  3. Pengumuman Hasil Uji Kesehatan dan Uji Bebas Narkoba SPMB Jalur PRESTASI Poltekkes Kemenkes Jakarta II akan diumumkan tanggal 19 Maret 2025 melalui website Poltekkes Kemenkes Jakarta II https://pendaftaran.poltekkesjkt2.ac.id/ atau Instagram @poltekesjakarta2
  4. Perubahan Jadwal dan ketentuan akan disampaikan melalui website, untuk itu peserta selalu memonitor website Poltekkes Kemenkes Jakarta II https://pendaftaran.poltekkesjkt2.ac.id/ untuk mengetahui Pengumuman tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Jakarta II TA 2025/2026
  5. Pengumuman Keputusan dan Ketentuan yang disampaikan melalui website merupakan Hasil keputusan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Jakarta II yang tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Artikel & Berita Lainnya